Perlu Diketahui – Berapa Besaran Denda E-Tilang,, Yuk Simak
Berapa Denda E-Tilang – Dalam hal ini Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau akrab sebagai E-Tilang telah diberlakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Tilang elektronik yang didukung penggunaan CCTV ini bertujuan memudahkan polisi saat menentukan pelanggaran di jalan raya.
Sistem E-Tilang memungkinkan pemantauan kendaraan bermotor dilakukan dari monitoring room, bukan lagi dijalanan. Petugas akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Dan selanjutnya petugas akan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pemilik kendaraan yang tercatat. Dalam surat itu sekaligus terdapat perintah untuk melakukan penbayaran denda, dan akibat pelanggaran lalu lintas.
Lantas Berapa Besaran Denda E-Tilang ??
Nah berapa denda E-Tilang yang harus dibayarkan oleh pengendara motor atau mobil ketika melakukan pelanggaran lalu lintas ?? hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda paling besar dikenakan pada pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi “SIM” yakni pidana kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Dan apabila pengendara melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Ini ialah pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua.
Jumlah yang sama pun harus dibayar jika motor tidak memiliki plat nomor polisi. Dan sementara itu, pada siang hari, sepeda motor yang tidak menyalahkan lampu utama akan dikenakan pidana selama maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Denda E-Tilang Untuk Roda Empat (Mobil)
Denda E-Tilang Untuk Roda Empat (Mobil)
Khusus untuk mobil, pengendara yang tidak mempersiapkan perlengkapan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, peralatan pertolongan pertama juga dapat dipidana 1 bulan kurungan atau paling banyak Rp 250 ribu. Begitu pula jika pengendara tidak mengenakan helm standard nasional.
Pelanggaran lain, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil, akan dikenai sanksi berupa pidana paling lama 1 bulan atau denda paling besar Rp 250 ribu. Denda tersebut juga berlaku untuk pengendara yang kondisi kendaraan tidak memenuhi persyaratan, misalnya tidak menggunakan spion, kaca depan, bumper, penghapus kaca dan sebagainya.
Kalian juga harus berhati-hati dengan penggunaan lampu, baik pada malam hari maupun siang hari. Lampu utama yang tidak dinyalakan pada malam hari atau berbelok tanpa menggunakan isyarat lampu, akan mendapatkan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Cara Membayar Denda E-Tilang
Nah jika kalian mendapatkan E-Tilang pada dasarnya cara pembayaran dendanya tidak jauh berbeda dengan tilang biasa. Ada beberapa langkah yang bisa kalian lakukan untuk mengurus E-Tilang yakni:
Pengendara yang terekam CCTV melanggar peraturan lalu lintas akan mendapatkan surat E-Tilang. Surat ini dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui Pos Indonesia.
Di dalam surat tersebut kalian akan menemukan foto bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggang waktu konfirmasi, link dan kode referensi serta lokasi dan waktu terjadinya pelanggaran. Periksa terlebih dahulu E-Tilang tersebut untuk memastikan keabsahannya.
Dengan Melakukan Konfirmasi
Setelah menerima surat E-Tilang kalian wajib melakukan klarifikasi, ada dua cara yang bisa dipilih yakni cara online atau cara manual. Secara online kalian bisa mengunjungi situs www.etle-pmj.info. Kedua kalian bisa mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE. Untuk melakukan konfirmasi, pelanggar hanya memiliki waktu sekitar 5 hari.
Mendapatkan Bukti Pelanggaran
Setelah itu kalian akan mendapatkan surat tilang berwarna biru yang merupakan bukti terjadinya pelanggaran. Di dalamnya terdapat kode BRI virtual yang merupakan kode pembayaran melalui BRI.
Membayar Denda
Langkah selanjutnya ialah langsung membayar denda melalui bank atau mengikuti siding yang ditentukan sesuai jadwal. Kalian harus membayar denda tersebut secepatnya supaya tidak menumpuk. Denda akan ditagihkan pada saat pemilik kendaraan membayar pajak di SAMSAT.
Nah pertanyaan mengenai berapa denda E-Tilang kini sudah terjawab, dan kalian tidak perlu bingung lagi jika tiba-tiba menerima surat yang berisi pelanggaran saat berkendara. Ingat setelah memastikan surat tersebut langkah pertama ialah melakukan konfirmasi.
Demikianlah pembahasan mengenai Perlu Diketahui – Berapa Besaran Denda E-Tilang,, Yuk Simak semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.
sumber teknikotomotif
sumber teknikotomotif
0 Response to " Perlu Diketahui – Berapa Besaran Denda E-Tilang,, Yuk Simak"
Post a Comment