Syarat Pajak Motor Tahunan Serta Berapa Bayar Pajak Motor,, Yuk Simak

Syarat Pajak Motor Tahunan Serta Berapa Bayar Pajak Motor, Yuk Simak


Berapa Bayar Pajak Motor – Nah apakah kalian mengetahui apa yang sebenarnya mengenai pajak motor itu?? Lalu pajak motor termasuk dalam pajak progresif. Pajak progresif sendiri yaitu pajak yang tariff pemungutannya sesuai dengan persentase yang meningkat sesuai dengan nilai objek pajak dan kuantitas atau jumlah dari objek pajak, yang dalam hal ini motor ialah objek pajaknya.

Dalam hal ini terdapat dua jenis pajak progresif yaitu Pajak Penghasilan “PPh” dan Pajak Kendaraan Bermotor “PKB”. Pajak motor termasuk di dalam pajak kendaraan bermotor.

Dan adapun persentase tariff pajak progresif motor sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan kalian ialah sebagai berikut:

Urutan Kepemilikan Kendaraan Dan Persentase Tarif Pajak

  • Motor Pertama = 1,5%
  • Motor Kedua = 2%
  • Motor Ketiga = 2,5%
  • Motor Keempat dan seterusnya = 4%
Lantas bagaimana cara menghitung pajak motor ?? caranya terbilang cukup mudah asalkan kita terlebih dahulu mengetahui dasar pengenaan pajak tersebut.
Ada dua yang menjadi dasar pengenaan pajak motor diantaranya yaitu:
  • Nilai jual kendaraan bermotor “NJKB” nilai jual bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek “APM”.
  • Bobot maupun efek negative yang bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan tersebut dan dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Cara Menghitung Pajak Motor Dan Berapa Bayar Pajak Motor

Lalu bagaimana cara menghitung pajak motor dan berapa bayar pajak motor dalam hal ini cukuplah mudah, pertama kalian harus mengetahui NJK Motor kalian. Nah mari kita coba hitung dengan ilustrasi sebagai berikut dibawah ini.
Pak Eko memiliki 5 motor yang tipe dan tahunnya sama, diketahui pajak masing-masing motornya pun sama “hal ini supaya memudahkan untuk melihat kenaikan pajaknya” yaitu:
  • PKB: Rp 450.000
  • SWDKLLJ: Rp 50.000
Lantas berapakah pajak tiap-tiap motor Pak Eko ?? Pertama-tama hitunglah NJK nya:
  • NJK: “PKB X 2/3 X 100” = Rp 450.000 x 2/3 x 100 = Rp 30.000.000
Nah jadi pajak tiap-tiap motor Pak Eko yaitu:
  • Motor Pertama
    PKB: Rp 30.000.000 x 1,5% = Rp 450.000
  • Motor Kedua
    PKB: Rp 30.000.000 x 2% = Rp 600.000 “Terjadi Kenaikan”
  • Motor Ketiga
    PKB: Rp 30.000.000 x 2,5% = Rp 750.000 “Terjadi Kenaikan”
  • Motor Keempat
    PKB: Rp 30.000.000 x 4% = Rp 1.200.000 “Terjadi Kenaikan”

Cara Pembayaran Dan Syarat Pajak Motor Tahunan

Nah setelah mengenal apa itu pajak motor, hal penting lainnya yang perlu diketahui ialah bagaimana cara pembayaran pajak motor dan apa saja syarat yang harus dibawa saat membayar pajak motor.
Nah bagi sebagian orang mungkin saja membayar pajak motor terkesan sulit dan rumit. Namun sebenarnya jika kita telah mengetahuinya, cara dan syarat-syarat pembayaran pajak motor cukupklah mudah.
Kalian tidak lagi ingin menambah biaya hanya untuk membayar jasa calo jika mempelajarinya saat ini. Berikut ini ialah cara dan syarat pembayaran pajak motor tahunan dan lima tahunan yaitu:
  • Kalian harus mempersiapkan berkas-berksa yang wajib dibawa ketika kalian ke SAMSAT untuk membayar pajak motor. Berkas-berkas yang harus dibawa untuk kalian yang akan membayar pajak tahunan antara lain KTP asli pemilik kendaraan “ dan satu fotokopinya”, STNK asli “dan satu fotokopinya” serta satu fotokopinya lembar utama BPKB “ yang ada keterangan informasi pemilik dan kendaraan” sedangkan untuk kalian yang akan membayar pajak lima tahunan berkas yang dibawa sama hanya saja kalian diharuskan cek kendaraan bermotor saat berada di SAMSAT.
  • Ambillah formulir di loket khusus jika data STNK dengan KTP kalian berbeda mintalah formulir lain untuk itu, namun jika perbedaan antara data STNK dengan KTP kalian, kalian cukup ambil formulir di loket khusus saja, perbedaan maksimal hanyalah RT saja.
  • Isilah formulir tersebut kalian hanya harus mengisi nomor pelat kendaraan, nama pemilik, alamat pemilik, tujuan pengurusan dan data kendaraan.
  • Dan setelah kalian selesai mengisi formulir tersebut, serahkan formulir tersebut dengan berkas-berkas yang sudah kalian bawa dari rumah yakni KTP asli pemilik kendaraan “dan satu fotokopinya”, STNK asli “dan satu fotokopinya”, serta satu fotokopi lembar utama BPKB “yang ada keterangan informasi pemilik dan kendaraan” ke loket 3 yang letaknya di sebelah kanan loket khusus. Nanti kalian akan diberi nomor antrian.
  • Setelah kalian dipanggil oleh petugas, kalian akan diberikan slip pembayaran yang disana tertulis besarnya pajak yang harus dibayarkan. Jangan lupa untuk mengecek bukti pembayaran sementara dari petugas, apakah sama atau berbeda dengan data di KTP ?? jika ada perbedaan, kalian harus mengurusnya kembali di loket khusus.
  • Dan setelah kalian melakukan pembayaran, kalian akan diberikan bukti pelunasan dari petugas. Lepas lembar terakhir bukti pelunasan tersebut “warna merah yang ada tulisan “Jasa Raharja” dan serahkan bukti pelunasan pembayaran pajak kalian ke loket pengambilan STNk kemudian tunggu panggilan dari petugas.
  • Setelah kalian dipanggil petugas, kalian akan diberikan STNK kalian, dan jangan lupa untuk mengecek data STNK kalian bukti pembayaran PKB kalian yang baru. Jangan sampai ada kesalahan penulisan maupun perbedaan data.
Nah untuk pembayaran pajak lima tahunan, perbedaannya hanyalah setelah kalian melakukan pembayaran STNK, bawa bukti pembayaran kalian ke loket pengambilan, TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Baru, agar kalian bisa mengabil Plat Nomor Kendaraan kalian yang baru.
Nah begitulah cara pembayaran dan syarat pajak motor tahunan dan lima tahunan. Tidak terlalu rumit bukan ?? kalian hanya perlu mengetahui mengikuti prosedurnya dan kalian tidak akan kebingungan lagi ketika mengurus pajak motor sendiri.
Dan keuntungan lain yang kalian peroleh jika sudah mengetahui prosedurnya ialah kalian tidak lagi membutuhkan jasa calo, itu artinya kalian bisa menghemat sebagian uang kalian.

Denda Pajak Motor

Lantas apakah kalian pernah terkenda denda pajak motor ? ya meskipun sebagian orang menganggap pajak motor bukanlah hal yang mendesak atau segera dibayarkan, namun jika kalian terlambat membayar pajak motor maka tunggakan akan semakin menumpuk dan begitu pula denda pajak motor kalian akan semakin banyak.
Dan apabila kalian telat membayar pajak motor, maka kalian akan didenda sebesar 20% dari pajak pokok kalian. Dan jika kalian sebagai wajib pajak tidak membayar denda sampai lebih dai satu bulan, maka kalian akan dikenakan denda sebesar 2% tiap bulannya.
Pemerintah telah membatasi denda pajak motor sebesar 48%, itu artinya jika kalian tidak membayar denda lebih dari 2 tahun, maka dendanya masih 48%. Namun sebenarnya pemerintah sudah memberikan tenggat waktu 1 hari untuk melunasi pembayaran pajak.
Tenggat waktu tersebut bisa kalian gunakan jika kalian memang sedang sibuk pada hari itu. Jangan sampai kalian harus membayar denda pajak motor, sudah tahu kan persentase yang harus kalian bayarkan jika kalian terkenda denda ??
Namun jika akhirnya kalian harus membayar denda pajak motor, maka sebaiknya kalian harus tahu bagaimana cara menghitung denda pajak motor. Sebelum kita mengetahui rumus perhitungan dan mempraktekkannya kita harus mengenal terlebih dahulu istilah-istilah terkait dengan pajak motor, agar nanti tidak bingung dengan istilah-istilah yang disebutkan. Nah berikut ini istilah-istilah terkait pajak motor:
  • BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    Biaya balik nama untuk kendaraan baru ialah sebesar 10% dari harga kendaraan atau dari harga faktur. Dan sedangkan biaya balik nama untuk kendaraan second ialah sebesar 2% dari harga kendaraan.
  • PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor
    Pajak kendaraan bermotor ialah sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Nilai jual sifatnya menurun karena adanya penyusuran nilai jual.
  • SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
    SWDKLLJ ini nilainya telah ditetapkan oleh pihak Jasa Raharja.
  • Biaya ADM atau Biaya Administrasi
    Untuk kendaraan baru, tidak dikenai biaya administrasi, hanya jika mengganti plat nomor atau balik nama, kalian baru akan dikenai biaya administrasi.
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor
    Denda pajak kendaraan bermotor dikenakan jika wajib pajak terlambat membayar pajak ketika jatuh temponya. Denda yang harus dibayarkan berupa 25% dari pajak pokok per tahunnya ditambah denda SWDKLLJ.
    – Pajak kendaraan bermotor : 25% tahun
    – Terlambat 3 bulan : PKB X 25% X 3/12
    – Terlambat 6 bulan : PKB X 25% X 6/12
    – Denda SWDKLLJ : Roda 2 = Rp 32.000; Roda 4 = Rp 100.000
Nah setelah kalian mengetahui istilah-istilah terkait pajak, mari kita coba menghitung denda pajak motor. Misalnya perhitungannya ialah sebagai berikut:
Ari memiliki motor dan telat membayar motor selama 6 bulan. Jumlah pajak kendaraan bermotor yang tertera di STNK ialah Rp 200.000 dan SWDKLLJ nya sebesar Rp 32.000.
Maka Ari akan dikenai denda sebesar:
Denda pajak motor : “PKB X 25%  X 6/12” + SWDKLLJ
“Rp 200.000 x 25% x 6/12” + Rp 32.000
Rp 25.000 + Rp 32.000 = Rp 57.000
Demikianlah pembahasan mengenai Jadi Ini ?? Syarat Pajak Motor Tahunan Serta Berapa Bayar Pajak Motor semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 

0 Response to "Syarat Pajak Motor Tahunan Serta Berapa Bayar Pajak Motor,, Yuk Simak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel