Cara Mengurus STNK Yang Hilang Tanpa Calo,, Yuk Simak
Cara Mengurus STNK Yang Hilang Tanpa Calo, Yuk Simak
Cara Mengurus STNK Yang Hilang – Dalam hal ini apa hal yang paling mengesalkan ketika dompet kalian tersebut hilang ?? hal bukan karena isi uang yang ada di dalamnya. Melainkan karena di dalam dompet tersimpan Surat Tanda Nomor Kendaraan “STNK”.
Banyak orang yang beranggapan bahwa cara mengurus STNK yang hilang sangatlah ribet. Dan apalagi proses pengurusannya juga sangat menyita waktu karena harus mondar-mandir ke berbagai tempat.
Karena anggapan bahwa pengurusan STNK hilang sulit, banyak orang yang memilih menggunakan jasa calo untuk melakukannya. Namun apakah cara mengurus STNK hilang memang sangat sulit ??
Nah sebelum mengambil kesimpulan seperti itu, kalian tahu prosedur resmi serta persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pengurusannya. Dan setelah itu, baru bisa melakukan penilaian secara objektif.
Prosedur Dan Syarat Yang Diperlukan Dalam Cara Mengurus STNK Yang Hilang
Dalam proses pengurusan STNK yang hilang kalian perlu mendatangi dua lembaga pemerintah yaitu pihak kepolisian dan kantor samsat setempat. Mengenai apa saja yang perlu diurus serta syarat-syarat dokumen yang diperlukan, nah berikut ini ialah daftar lengkapnya.
Surat Keterangan Kehilangan
Nah untuk hal yang pertama yang perlu kalian urus ketika mengalami kehilangan STNK ialah surat keterangan kehilangan dari polsek atau polres terdekat. Di beberapa daerah, pengurusan surat kehilangan STNK harus disertai dengan iklan pengumuman kehilang di tiga media berbeda, dapat memilih mmenyiarkannya di media cetak atau radio. Dan selanjutnya kalian perlu menyerahkan kwitansi pembayaran iklan di media yang telah dibayarkan.
Dan selain itu pengursan surat keterangan kehilangan STNK juga perlu disertai dengan BPKB, KTP serta fotokopi STNK “kalau da”. Pada kasus tertentu pihak kepolisian juga mengharuskan adanya surat rekom Minops Lantas dan Reserse. Untuk memperoleh surat rekom ini, kalian perlu menitipkan BPKB setidaknya dua minggu di lokasi kantor tempat pengajuan surat kehilangan.
Dan selain itu pengursan surat keterangan kehilangan STNK juga perlu disertai dengan BPKB, KTP serta fotokopi STNK “kalau da”. Pada kasus tertentu pihak kepolisian juga mengharuskan adanya surat rekom Minops Lantas dan Reserse. Untuk memperoleh surat rekom ini, kalian perlu menitipkan BPKB setidaknya dua minggu di lokasi kantor tempat pengajuan surat kehilangan.
Namun khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, cara mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK sangat dipermudah, kalian tidak perlu memasang iklan pengumunan kehilangan STNK di media. Syarat-syarat yang diperlukan diantaranya yaitu:
- Surat pernyataan kehilangan dengan bertandatangan pemilik STNK dan disertai materai.
- Surat keterangan kehilangan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu “SPKT” setiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
- KTP pemilik.
- BPKB asli dan fotokopinya.
- Cek fisik kendaraan di kantor samsat induk.
Cek Fisik Kendaraan
Dan setelah memperoleh surat keterangan kehilangan STNK kalian bisa menuju kantor samsat. Dikantor samsat, hal pertama yang perlu diurus ialah pengecekan kondisi fisik kendaraan. Cek fisik kendaraan dilakukan dengan mengetahui nomor rangka dan nomor mesin. Lalu kalian perlu memperoleh kopian dari hasil cek fisik tersebut.
Dengan Mengisi Formulir Pendaftaran
Tahap selanjutnya kalian dapat menuju ke loket STNK hilang, disini kalian perlu meminta formulir pendaftaran, isi formulir pendaftaran tersebut dengan benar.
Dengan Mengurus Cek Blokir
Langkah berikutnya ialah dengan mengurus cek blokir. Proses pengurusannya ialah dengan mendapatkan surat keterangan STNK hilang yang dikeluarkan oleh kantor samsat.
Surat ini diperlukan oleh pihak samsat membuktikan bahwa STNK yang hilang memang benar-benar sah, bukan dalam pencarian atau tengah diblokir. Untuk pengurusannya kalian perlu melampirkan fotokopi hasil cek fisik kendaraan.
Pengurusan STNK Yang Baru
Pengurusan STNK Yang Baru
Setelah lakukan cek blokir, anda perlu menuju ke loket Bea Balik Nama “BBN” II. Di sini, anda perlu menyerahkan seluruh syarat yang dibutuhkan dengan disertai Surat Keterangan STNK Hilang yang sudah didapatkan dari samsat. Pada tahapan ini, anda terhitung perlu membayar cost yang dibutuhkan untuk proses pembuatan STNK baru.
Hal yang perlu diperhatikan, cost pembuatan STNK baru dapat lebih tinggi kecuali anda miliki tunggakan pajak. Berapa besaran cost yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK baru ini? Menurut PP No 60 th. 2016 mengenai jenis dan tarif PNBP, pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua adalah Rp100 ribu.
Setelah lakukan pembayaran, anda dapat menyerahkan bukti pembayarannya menuju ke bagian pengambilan STNK baru. Kamu pun tinggal menanti panggilan dari petugas untuk dapat memperoleh STNK baru lengkap dengan lembaran pajaknya.
Setelah sadar tahapan pengurusannya, proses yang lumayan lama memang berada di pihak kepolisian, khususnya kepolisian yang tersedia di daerah. Namun, bagi anda yang bertempat tinggal di DKI Jakarta, kesulitan untuk memperoleh surat keterangan kehilangan STNK sangat mudah.
Terlepas dari keruwetan di dalam langkah mengurus STNK yang hilang, cost yang perlu dikeluarkan untuk melakukannya sangat murah. Namun, cost selanjutnya bakal meningkat hingga sebagian kali lipat kecuali anda pakai jasa calo. Jadi, usahakan untuk lakukan pengurusannya sendiri.
Demikianlah pembahasan mengenai Cara Mengurus STNK Yang Hilang Tanpa Calo,, Yuk Simak semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.
0 Response to "Cara Mengurus STNK Yang Hilang Tanpa Calo,, Yuk Simak"
Post a Comment