Jadi Ini,, Beda Surat Tilang Biru Dan Merah “Wajib Untuk Diketahui”


Jadi Ini,, Beda Surat Tilang Biru Dan Merah “Wajib Untuk Diketahui”,,, Yuk Simak

Beda Surat Tilang Biru Dan Merah – Dalam hal ini polisi kerap mengadakan razia dan operasi patuh lalu lintas di jalan raya. Dalam setiap kegiatan tersebut, pengendara yang kedapatan tidak mematuhi peraturan akan terkena tilang.

Nah berikut ini beberapa jenis pelanggaran berkendara yang dilakukan penindakan diantaranya yaitu:

  • Tidak menggunakan helm “pengendara motor”.
  • Kendaraan bermotor yang tidak layak jalan.
  • Menggunakan HP pada saat berkendara.
  • Mengemudi dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi alkohol.
  • Kendaraan bermotor yang memasang strobe, rotator dan atau sirine.
  • Lebih dua orang berboncengan “pengendara motor”.
  • Pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur “tidak memiliki SIM”.
  • Tidak memakai sabuk kesalamatan “pengendara mobil”.
  • Berkendara melawan arus.
  • Menerobos traffic light.
  • Melebihi batas kecepatan minimal dan maksimal yang telah ditentukan.
  • Ada perlengkapan standar yang tidak ada/rusak.
  • Dan surat kendaraan yang tidak lengkap.

Nah apabila kalian melanggar salah satu saja, maka polisi biasanya memberikan surat tilang. Dan kemudian mereka akan meminta kalian memilih antara slip merah atau biru. Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia telah lama mengeluarkan kebijakan slip biru dan slip merah untuk surat tilang.

Namun demikian banyak di antara kita yang masih belum tahu prosedur tilang –arti dan perbedaan masing-masing warna slip. Ketidaktahuan itu, selain akibat sosialisasi dari kepolisian yang kurang, bisa juga karena keengganan kita mencari informasi. Dan sebenarnya di zaman gawai pintar seperti sekarang, mendapatkan keterangan apapun sangatlah mudah.

Kenali beda surat tilang biru dan merah agar kalian tidak kesulitan dalam mengurusnya, kalau kalian termasuk yang belum paham perbedaannya, berikut ini informasi detailnya.

Slip Biru
Apabila kalian melakukan pelanggaran lalu lintas dan kalian memutuskan mengambil slip biru maka denda bisa dibayar di loket BRI dekat tempat pelanggaran. Setelah membayar denda, maka bisa mengambil dokumen yang disita di polsek wilayah tempat melakukan pelanggaran.



Nah jadi kalian tidak perlu datang ke pengadilan. Dan perlu diingat, jika mengambil slip biru, maka ada kemungkinan denda yang harus kalian bayar ialah denda maksimal dari pelanggaran.
Slip Merah
Dalam hal ini namun jika kalian merasa tidak melakukan pelanggaran dan memilih untuk melakukan sidang di pengadilan, maka kalian akan menerima slip merah. Dan nanti keputusan apakah kalian melanggar atau tidak akan ditentukan disana.




Dan selain kalian, polisi yang bersangkutan juga akan hadir pada persidangan di wilayah kehakiman tersebut. Dalam surat tilang, sudah ada keterangan kapan kalian harus datang. Dan biasanya jarak antara pelanggaran dan siding ialah 5 sampai 10 hari.
Lantas Mana Yang Lebih Efektif ??
Nah sekarang kalian tahu perbedaan dari keduanya, yang jadi pertanyaan selanjutnya, lebih efektif mana, slip merah atau biru ?? masing-masing slip memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, kita mulai dari slip biru dulunya ??

Slip biru berguna apabila kalian termasuk orang yang sibuk dan tidak sempat meluangkan waktu ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Kekurangannya kemungkinan denda yang kalian terima ialah denda maksimal dari pelanggaran.

Lain halnya jika kalian merasa bisa menyediakan waktu untuk mengurus surat tilang ke pengadilan, maka slip merah ialah pilihan yang lebih tepat. Kalian bisa terhindar dari denda maksimal. Perlu diperhatikan juga durasi dan prosedur yang kalian tempuh, karena umumnya butuh waktu lama, apalagi jika pelanggaran di hari itu cukup banyak.

Dan satu lagi, tempat persidangan disesuaikan dengan wilayah hukum dimana kalian melakukan pelanggaran. Misalnya kalian berasal dari Bandung, kemudian ketika berada di Wilayah Jakarta Selatan melawan arus dan terkena tilang, maka persidangan dilakukan di pengadilan negeri Jakarata Selatan,, nah repot sekali bukan ??.

Tips Menghindari Tilang
Apapun pilihannya akan lebih baik lagi jika kalian tidak terkena tilang,, berikut ini tips agar kalian aman dari razia yaitu: 

  • Sebelum berangkat, biasakan mengecek dokumen, seperti SIM dan STNK pastikan masih aktif.
  • Cek kelengkapan fisik kendaraan bermotor, mulai dari rem, lampu utama, spion, klakson, speedometer, lampu sein, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, tanda darurat, kotak P3K dan lain-lainnya. 
  • Dalam memodifikasi kendaraan di perbolehkan asalkan tidak melanggar aturan.
  • Selalu memakai helm saat mengendarai motor.
  • Hindari mengoperasikan HP sambil berkendara.
  • Pelat nomor harus terpasang dan tidak boleh dimodifikasi/angka dan huruf tidak jelas.
  • Selalu patuhi markah jalan, rambu lalu lintas dan traffic light.
  • Pengendara mobil wajib memakai sabuk pengaman.
  • Nyalakan lampu utama di siang dan malam hari.
  • Perhatikan batas kecepatan maksimal dan minimal.

Demikianlah pembahasan mengenai Jadi Ini,, Beda Surat Tilang Biru Dan Merah “Wajib Untuk Diketahui”,,, Yuk Simak semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,,, terima kasih banyak atas kunjungannya.



sumber : teknikotomotif

0 Response to "Jadi Ini,, Beda Surat Tilang Biru Dan Merah “Wajib Untuk Diketahui”"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel